Popular Post

Posted by : Unknown Minggu, 31 Mei 2015

Instrumen dalam praktik kebidanan





Pengertian
Permenkes RI No. 220/Men.Kes/Per/IX/1976 Tgl. 6 Spt. 1976:
Alkes adalah barang, instrumen, aparat atau alat termasuk tiap komponen, bagian atau perlengkapannya yg diproduksi, dijual atau digunakan dlm:
◦ pemeliharaan dan perawatan kesh, diagnosa, penyembuhan, peringan/pencegah penyakit
◦ Pemulihan, perbaikan atau perubahan fungsi badan atau struktur badan manusia.
◦ Diagnosa kehamilan pd manusia / pemeliharaan selama hamil & setelah melahirkan termasuk pemeliharaan bayi.
(Tdk trmsk alkes u/ penyelidikan)
Pembagian instrument
  • Fungsinya
  • Sifat pemakaiannya
  • Kegunaannya
  • Umur peralatan
  • Macam & bentuknya
  • Katalog pabrik alat
  • Keputusan Men. Kes. RI No. 116/SK/79
  • Kepraktisan penyimpanan
Pembagian instrumen (2)
Alat menurut Fungsinya:

Medis:
 Peralatan X-Ray, ICU, VK, IGD, OK dll.
 Utensils, mis: bengkok, sputum-pot, urinal, pispot dll.
Non-Medis:
genset, alat dapur (cooler box, mesin parut kelapa), alat-alat di loundry dll
Pembagian instrumen (3)

Alat menurut sifat pemakaiannya:
  • Barang habis pakai (consumable): spuit, plester kain kassa dll.
  • Brg yg dpt dipakai terus menerus: termometer, tensimeter, urinal, pispot dll.
Alat menurut kegunaanya:
  • Peralatan THT
  • Peralatan Bedah
  • Peralatan gigi dll.
Pembagian instrumen (4)
Alat menurut umur peralatan:
  • Alat yg tdk memerlukan pemeliharaan, brg hbs pakai, alat disposible atau alat yg memiliki “unit cost” rendah. Mis. alat suntik, termometer, piring, sendok dll.
  • Alat yg penting, alat dg penyusutan kurang-lebih 5 tahun. Mis.Peralatan laboratorium, instrumen OK dll.
  • Alat-alat berat, dg waktu penyusutan lebih dr 5 tahun atau dikaitkan dg bangunan.Mis. Alat X-Ray, alat sterililisasi (autoclave), peralatan loundry, dapur dll.
Pembagian instrumen (5)
Alat menurut macam & bentuknya:

  • Alat kecil : spuit, jarum, catherter, film X-Ray dll.
  • Alat perlengkapan RS : meja op., lampu op,  autoclave, unit perlengkapan gigi, genset dll.
  • Peralatan laboratorium : alat-alat gelas, reagensia, kit test diagnostik dll.
Alat menurut katalog pabrik alat:
  • Pemberian no katalog dg huruf (alfabeth)
  • Pemberian no katalog dg angka 
  • Pemberian no katalog dg kombinasi huruf & angka 
  • Pemberian katalog khusus, mis: JMS (Japan Medical Supply), JMC (Japan Medical Instrument Catalog).
Pembagian instrumen (6)
Penggol. Alat mnrt Kep.Men.Kes RI No. 116/SK/79:
  • Preparat u/ pmlhrn & prwtn kesh.
  • Pestisida & insektisida pembasmi bntg pengganggu mns & bntg piaraan.
  • Alat prwtn yg dignkn dlm salon kecantikan
  • Wadah dr plastik & kaca u/ obat & injeksi, juga karet tutup botol infus.
  • Peralatan obstetri & gynekologi
  • Peralatan Anesthesi
  • Peralatan & perlengkapan kedokteran gigi
  • Peralatan & perlengkapan THT
  • Peralatan & perlengkapan mata
  • Peralatan Rumah Sakit
  • Peralatan Kimia
  • Peralatan Hematologi
  • Peralatan Imunologi
  • Peralatan Mikrobiologi
  • Peralatan Patologi
  • Peralatan Toksikologi
  • Peralatan Orthopedi
  • Peralatan Rehabilitasi
  • Peralatan Bdh Umum & Bdh Plastik
  • Peralatan Kardiologi
  • Peralatan Neurologi
  • Peralatan Gastro Enterologi & Urologi
  • Peralatan Radiologi
Pembagian instrumen (7)
Alat menurut kepraktisan penyimpanan:
  • Alat-alat perawatan
  • Alat-alat kedokteran umum (medical instruments)
  • Hospital furnitur & equipments
  • Alat-alat laboratorium gelas
  • Alat-alat kedokteran gigi
  • Alat-alat X-ray & acessories
  • Alat-alat optik
  • Alat bedah (surgical instruments)
  • Alat bedah tulang
  • Alat u/ penyelidikan
  • Alat kedokteran hewan (veteriner)
  • Alat-alat elektromedis

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Galuh Fitriani - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -